Kamis, 27 April 2023 15:03 WIB
Ngaku Dibully, Lima Pelaku Keroyok Tukang Cuci Mobil di Ciledug
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Lima remaja pelaku pengeroyokan terhadap dua karyawan cuci mobil berinisial GP (24) dan AD (29) di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang diamankan polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho menuturkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu (26/4/2023) pukul 02.00 WIB. Pengeroyokan bermula dari laporan salah satu pelaku berinisial WJP (16) yang mengaku dirinya dibully atau dirundung oleh kedua korban tersebut.
WJP kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudaranya, AF (24), yang saat itu sedang berkumpul bersama rekan-rekannya yakni berinisial AK (21), B (28) dan S (28).
“Awalnya salah satu pelaku berinisial WJP mengaku telah dibully oleh korban GP kepada saudaranya AF (24) yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya AK (21), B (28) dan S (28),” ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023).
Menerima pengakuan WJP, mereka seluruhnya kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok. Salah satu pelaku sebelum tiba di lokasi mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.
“Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat di lantai 2 dan langsung dipukuli, lalu diseret turun dari lantai 2 dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian,” papar Zain.
Salah satu rekan korban yang berinisial AD hendak melerai peristiwa tersebut malah mendapatkan tendangan dan pukulan juga dari para pelaku.
“Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug, atas laporan itu tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV,” ucapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menangkap lima pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lantaran pelaku WJP masih di bawah umur, polisi melibatkan pihak terkait untuk penanganannya.
“Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tandasnya.