test

News

Selasa, 11 April 2023 17:21 WIB

Terkait RUU Perampasan Aset, Wapres: Aset Koruptor Harus Dikembalikan

Editor: Ferro Maulana

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/Instagram @kyai_marufamin)

PMJ NEWS -  Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas serta dikembalikan ke negara.

Hal tersebut dijelaskan Wapres terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.

"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah,” terang Wapres di sela-sela kunker di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

“Yang didapat tidak dengan jalan yang sah. Artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," sambungnya.  

Wapres melanjutkan, yang penting untuk diperhatikan yakni pengelolaan aset hasil rampasan itu agar tidak terbengkalai dan benar-benar bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.

"Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus. Ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara," tandasnya.

Ia menegaskan, pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset.

Bila ada hambatan dari pihak tertentu, lanjut Wapres, pemerintah siap mendorong pihak-pihak tersebut agar bisa memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.

BERITA TERKAIT