Senin, 3 April 2023 18:43 WIB
Viral, Polisi Bakal Tindak Tegas Aksi Balap Liar Tutup Jalan di Tangerang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Sebuah video aksi balapan liar di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, viral di media sosial. Ajang balap motor jalanan ini sangat meresahkan warga, karena para pelaku menutup ruas jalan.
Seperti dilihat dari tayangan akun instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat sejumlah pembalap liar tengah bersiap untuk balapan. Satu orang memberikan aba-aba. Sementara itu, di belakang mereka, sejumlah kendaraan mengantre.
Menanggapi aksi balap liar ini, KBO Satlantas Polres Tangerang Kota AKP Suprayitno memastikan pihaknya akan menindak tegas balapan liar. Apalagi sampai mengganggu lalu lintas.
Dari prespektif undang-undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311," ujar AKP Suprayitno seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (3/4/2023).