test

News

Kamis, 23 Maret 2023 12:41 WIB

Cuti Bersama, Polda Metro Tiadakan Sistem Ganjil Genap

Editor: Hadi Ismanto

Penerapan sistem ganjil genap ditiadakan saat libur cuti bersama Hari Raya Nyepi. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap (gage) di seluruh ruas jalan ibu kota pada hari ini Kamis (23/3/2023). Kebijakan ini ditiadakan karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi.

Dengan peniadaan aturan ini kendaraan bebas melintas di semua lokasi kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

"Kebijakan GAGE (Ganjil-Genap) untuk Hari Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," demikian informasi yang diunggah akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap berlaku di ruas jalan DKI Jakarta. Saat ini kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini telah diperluas menjadi 26 titik.

Sistem itu biasanya berlaku pada hari kerja, Senin-Jumat. Jam operasi terbagi dalam dua sesi, pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional aturan ganjil genap di Jakarta ini ditiadakan.

BERITA TERKAIT