Minggu, 19 Maret 2023 11:04 WIB
Kapolri Minta Polisi Terlibat Calo Seleksi Bintara Dipecat dan Dipidana
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3/2023).
Sigit menjelaskan, hukuman berat dan tegas ini harus diberikan terhadap kelima orang tersebut. Salah satunya sebagai efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ujarnya.
"Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," sambungnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu menilai penting untuk Polri meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini berdampak pada kepuasan atas penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan saat bertugas.
"Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan," tuturnya.
Sigit mengatakan penguatan sejak dini atau mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan hingga resmi menjadi personel kepolisian. Semuanya harus selalu digaungkan penekanannya pada tiga kompetensi yakni, teknis, kepemimpinan dan etika.
"Dan peran SDM tentunya bagaimana kemudian kita mempersiapkan SDM-SDM kita yang selalu saya sebutkan, bahwa kita tidak hanya cukup memiliki kompetensi teknis," terangnya.
"Namun kita juga harus mampu memiliki kompetensi terkait dengan masalah kepemimpinan, dan juga yang paling utama, paling penting, adalah kompetensi etik," imbuhnya.