Rabu, 15 Maret 2023 09:43 WIB
Merasa Dicemarkan, Aspri Wammenkumham Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Asisten Pribadi (Aspri) dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), Yogi Ari Rukmana, melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dikatakannya di Bareskrim Polri pada Rabu (15/3/2023) dini hari setelah membuat laporan, Yogi menilai pencatuman namanya di laporan Sugeng merupakan hal yang tidak benar.
“Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ujar Yogi kepada wartawan Rabu (15/3/2023).
Yogi mengklaim apanya yang dituduhkan Sugeng dalam aduannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya itu tidak benar.
Ketika disinggung perihal bukti transfer uang total senilai Rp 7 miliar, Yogi menyebut hal seperti itu untuk dibuktikan melalui jalur hukum.
“Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan,” katanya.
Laporan yang dibuat Yogi tersebut telah teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim dengan pengenaan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)