test

News

Selasa, 14 Maret 2023 13:21 WIB

LPSK Terima Permohonan Prelindungan 2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Dua orang saksi kunci dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) diterima permohonan perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keduanya yakni suami istri berinisial R dan N keduanya merupakan orang tua dari Rz, teman David. Dua saksi tersebut memergoki peristiwa penganiayaan saat David sudah tergeletak tak berdaya dianiaya oleh Mario.

“(Permohonan keduanya) diterima dan diberikan perlindungan (oleh LPSK),” singkat Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Namun untuk alasan permohonan perlindungan keduanya diterima oleh LPSK belum diungkap untuk saat ini. Termasuk pertimbangan-pertimbangan apa saja yang menjadi penilaian LPSK menerima permohonan perlindungan kedua saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan berinisial AG (15).

“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) disebut sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.

BERITA TERKAIT