test

Hukrim

Minggu, 26 Februari 2023 13:20 WIB

Tusuk Satpol PP di Jakpus, Pedagang Starling Jadi Tersangka dan Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Pedagang kopi keliling atau starling, AR (30) yang melakukan penusukan terhadap petugas Satpol PP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ NEws/Instagram @info_jakartapusat)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan pedagang kopi keliling atau starling, AR (30) yang melakukan penusukan terhadap petugas Satpol PP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Samian mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku AR.

"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Samian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang penjual kopi keliling berinisial AR (30) diamankan pihak kepolisian setelah menyerang dan melukai salah satu anggota Satpol PP berinisial BRW (25).

Kapolsek Menteng, AKBP Samian menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku AR menusuk korban lantaran tidak terima ditertibkan.

“Salah paham, mungkin saat ditertibkan tidak terima,” ujar Samian saat dihubungi.

BERITA TERKAIT