test

Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 15:41 WIB

Hakim Nilai Perintah Sambo ke Arif Bersifat Pribadi, Bukan Perintah Dinas

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perintah dari Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin soal menghapus dan merusak barang bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perintah pribadi.

Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Hendra Yuristiawan saat membacakan unsur-unsur dalam putusan vonis terdakwa Arif.

“Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut adalah perintah pribadi, bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan,” ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim Hendra menganggap perintah lisan dari Sambo tidak ditindaklanjuti secara prosedural di Polri.

“Karena perintah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri,” ucapnya.

Dipaparkannya, penilaian tersebut didasari keterangan dari ahli Syariful Hidayat dalam persidangan atas kronologi kasus yang sudah dijelaskan.

“Rangkaian perintah dalam perintah kedinasan atau perintah atasan atau perintah pribadi, sehingga saksi menjelaskan bahwa rangkaian perintah mulai dari screening CCTV di area tempat kejadian hingga perintah menghapus dan memusnahkan file yang berisi CCTV Kompleks Polri Duren Tiga adalah perintah lebih ke perintah pribadi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT