logo-pmjnews.com

News

Selasa, 21 Februari 2023 11:20 WIB

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut Binsar Lengkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah lengkap atau P21.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya sudah siap menjalani proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2,” ujar Ade dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/2/2023).

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang menyatakan berkas perkara kasus tersebut rampung. Namun untuk proses tahap 2 belum diketahui kapan akan dilaksanakan.

“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” ucap Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bagi Luhut sendiri tak ada jalan damai untuk mendapatkan kepastian hukum dari laporannya tersebut.

BERITA TERKAIT