test

News

Selasa, 21 Februari 2023 09:45 WIB

Tanggapan Kejagung Pergantian Anggota Tim Jaksa di Sidang Teddy Minahasa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang dengan terdakwa Teddy Minahasa. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Tim penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa menyoroti adanya sejumlah anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) yang juga terlibat dalam persidangan perkara Ferdy Sambo dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Senin (20/2/2023).

Menanggapinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hal yang dimaksud merupakan hal yang biasa dalam proses persidangan.

“Bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

“Hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud,” sambungnya.

Ketut menuturkan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan prinsip Jaksa merupakan satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar).

“Seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa pergantian tim JPU dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian dalam persidangan.

“Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran,” tandasnya.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa dalam perkara peredaran narkoba Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT