test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 19:23 WIB

Kasus ACT, Terdakwa Ibnu Khajar Divonis Tiga Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana persidangan terdakwa penggelapan dana ACT, Ibnu Khajar di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Ibnu Khajar atas kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Hariyadi menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," katanya.

Dalam kasus tersebut, Ibnu Khajar disebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.

Penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

BERITA TERKAIT