test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 18:23 WIB

Kasus Penggelapan Dana ACT, Terdakwa Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ahyudin menjalani sidang kasus penggelapan dana Yayasan ACT. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahyudin dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Hakim Ketua Hariyadi menyatakan bahwa terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ucapnya.

Terdakwa Ahyudin dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT