test

News

Kamis, 19 Januari 2023 12:02 WIB

LPSK Nilai, Bharada E Mestinya Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan hukuman pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E semestinya lebih rendah dari terdakwa lainnya.

Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator yang berperan membantu membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, dikutip Kamis (19/1/2023).

“Jadi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” tambahnya.

Edwin menambahkan, pihaknya menyayangkan atas tuntutan jaksa yang tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus tersebut.

“Itu yang menurut saya problemnya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” ucapnya.

“Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” tandasnya.


BERITA TERKAIT