test

Hukrim

Sabtu, 7 Januari 2023 12:02 WIB

Polri Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Pospol Jatiwarna

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Tersangka kasus pelemparan bom molotov ke Pos Polisi (Pospol) Jatiwarna di Bekasi, Jhon Sondang, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengajuan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Desember 2022.

Terkait hal tersebut, Densus 88 Antiteror Polri menyatakan siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka.

“Densus 88 siap menghadapi praperadilan tersangka JS selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada hari Rabu 16 Februari 2022 silam,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Sabtu (7/1/2023).

Ramadhan melanjutkan, penyidikan yang dilakukan Densus 88 terkait perkara teror tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apalagi lokasi yang menjadi objek teror yang dilakukan tersangka merupakan objek yang berada di lokasi strategis untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

“Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dan 8 UU No 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” papar Ramadhan.

“Objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis,” jelasnya.

BERITA TERKAIT