test

Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 09:56 WIB

Hakim, Jaksa dan Terdakwa Datangi TKP Rumah Ferdy Sambo di Saguling

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Situasi rumah Ferdy Sambo, di Jakarta. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum seluruh terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir dijadwalkan akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) hari ini Rabu (4/1/2023).

TKP yang akan dikunjungi yakni rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan, dan bekas rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peninjauan tersebut dijadwalkan akan dilakukan setelah persidangan terdakwa Ricky Rizal yang digelar hari ini usai.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, kegiatan peninjauan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk menyocokkan dan melengkapi keterangan saksi yang diungkap di persidangan.

“Kewenangan majelis hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Dijelaskannya, dalam peninjauan nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekonstruksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesesuaian informasi dan keterangan yang disampaikan saksi-terdakwa.

“Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dalam BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa),” ucapnya.

Namun, para saksi dan terdakwa tidak dilibatkan dalam peninjauan hari ini lantaran peninjauan yang dilakukan bukan untuk pembuktian, melainkan untuk menambah kejelasan fakta persidangan.

“Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat,” kata Djuyamto.

BERITA TERKAIT