Senin, 26 Desember 2022 18:42 WIB
Warga Aceh Dibekuk Polisi di Lebak, Edarkan Obat Tanpa Izin
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar di wilayah kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol HCI.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) pukul 17.00 WIB," ujar Malik, hari ini Senin (26/12/2022).
Adapun pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan MajaKabupaten Lebak.
"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI dan 1 (satu) handphone merek iPhone warna biru," tambahnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Lebak," tuturnya.
Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan. Efek samping serius yang bisa muncul antara lain, halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas.
"Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," lanjut Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.