Kamis, 22 Desember 2022 19:07 WIB
Ini Alasan Kendaraan Sumbu 3 Roda Dilarang Beroperasi di Tol Saat Nataru
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Korlantas Polri akan memberlakukan pelarangan kendaraan sumbu 3 roda memasuki Tol selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, pemberlakuan tersebut untuk membantu kelancaran lalu lintas selama Nataru.
“Jadi untuk angkutan yang dengan sumbu 3 roda, kita bersama dengan Kementerian Perhubungan dan PUPR untuk menjelang puncak Natal dan Tahun Baru sementara tidak dioperasionalkan,” ujar Firman kepada wartawan di kawasan Silang Monas, Kamis (22/12/2022).
Firman menyebutkan, pemberlakuan tersebut akan mulai diterapkan saat Operasi Lilin 2022 dilaksanakan besok.
“Nah ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan mungkin efektif mulai besok,” jelasnya