Rabu, 21 Desember 2022 12:23 WIB
Libur Akhir Tahun, Kemenkes Wajibkan Booster untuk Perjalanan dalam Negeri
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang libur akhir tahun yang sudah di depan mata. Kebijakan yang telah dirilis oleh Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.
Dalam edaran tersebut disebutkan tentang pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program, dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Salah satu aturan tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster. Dijadikan syarat untuk perjalanan antar Kota atau dalam Negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.
"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster," tulis keterangan Kemenkes di surat edarannya, Selasa (20/12/2022).
"Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," lanjut edaran tersebut.
Sehubungan dengan ini, Kemenkes juga mengimbau agar seluruh masyarakat baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Juga meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain," terang Kemenkes.