Senin, 19 Desember 2022 16:02 WIB
Lintasan Peluru yang Rusak Organ Dalam Tubuh Brigadir J Akibat Tembakan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Ahli forensik dan medikolegal, dokter Farah Primadani, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Farah menjelaskan lintasan peluru yang tembakan yang merusak organ dalam tubuh dari Brigadir J, termasuk dua tembakan yang fatal mematikan Brigadir J.
“Berdasarkan keilmuan saluran luka atau lintasan anak peluru dari kepala bagian kepala bagian belakang itu, menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak, kemudian keluar pada atap tulang tengkorak, dan keluar di daerah hidung,” ujar Farah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Lalu, tembakan yang masuk ke dada sisi kanan juga disebut mengenai tulang iga ketiga dan keempat bagian depan serta menembus dada dan merobek organ paru Brigadir J.
“Kemudian bersarang pada iga kedelapan kanan belakang,” ungkap Farah.
Selain lintasan peluru dua tembakan yang fatal, Farah juga memaparkan lintasan peluru lainnya yang berada di tubuh Brigadir J, seperti luka tembak di bibir bagian bawah sisi kiri yang masuk rahang bawah sisi kanan dan mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan.
“Kemudian di puncak bahu kanan sebagian luka tembak masuk itu kami telusuri lintasan anak pelurunya pada lengan atas kanan sisi luar,” sebut Farah.
Lebih lanjut, juga terdapat luka tembak yang masuk di pergelangan tangan kiri sisi belakang dan keluar di bagian depan pergelangan tangan kiri. Lalu tembakan yang masuk di kelopak bawah mata kanan.
“Kemudian luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar, dia keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan,” ucap Farah.
“Terakhir, luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri masuk dari sisi dalam keluar dari sisi keluarnya,” tandasnya.