Senin, 25 Maret 2019 12:05 WIB
Pengacara Jokdri Jelaskan Soal Permohonan Kliennya Hingga Aliran Dana
Editor: Redaksi
PMJ - Kuasa hukum mantan Plt Ketua Umum PSSI, Andru Bimaseta, SH, menerangkan bahwa kliennya (Joko Driyono) sudah mengajukan surat permohonan untuk tidak datang dalam dua pemanggilan penyidik sebelumnya.
"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba nggak hadir, tetapi karena sudah memohon, prinsipnya gak ada mangkir ya. Kita sudah mengajukan surat permohonan sejak hari Jumat," ungkap Andru, di Jakarta, Senin (25/03/2019).
Andru juga mengatakan bahwa pemeriksaan Jokdri sama seperti kemarin. Yakni terkait perkumpulan berkas dan aliran dana.
"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti - bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening aliran - aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari - hari itu aja gak ada yang berbeda. Kemudian terkait masalah pengerusakan masuk garis polisi, itu aja," ujarnya meneambahkan.
Pengacara Jokdri ini juga mengungkapkan bahwa kliennya kemarin tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan lain.
"Ada dua alasan pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan. Kenapa alasan keluarga, karena harus kembali ke Serang, rumahnya pak Joko kan ada di Serang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Plt Ketua Umum PSSI hadir dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menimpanya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga tersangka perusakan barang bukti dan dugaan pengaturan skor juga diamankan polisi. (FJR/ FER).
Hukrim
Olahraga
p
Kasus Mafia Bola
Plt Ketum PSSI
Pengacara Joko Driyono
Andru Bimaseta
Kasus Joko Driyono
Kasus Mafia Bola
Aliran Dana