logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 17 Desember 2022 15:03 WIB

Indonesia Sahkan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Menkumham Yasonna H. Laoly. (Foto: Laman Sekretaris Kabinet).
Menkumham Yasonna H. Laoly. (Foto: Laman Sekretaris Kabinet).

PMJ NEWS -  Pemerintah Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian tentang Ekstradisi Buronan dengan pemerintah Singapura resmi menjadi Undang-Undang (UU).

Perjanjian tersebut tidak lepas dari posisi geografis Singapura yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Intensitas warga kedua negara yang tinggi serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, mengakibatkan Singapura sering menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam keterangannya dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (17/12/2022).

Selain itu, Perjanjian tersebut juga didukung kedekatan hubungan bilateral kedua negara untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ucapnya.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tambahnya.

Dijelaskannya, Perjanjian Ekstradisi tersebut mengatur berbagai kesepakatan seperti untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut [Ekstradisi RI dan Singapura] dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” jelasnya.

BERITA TERKAIT