Kamis, 8 Desember 2022 16:05 WIB
Jaksa dan Pihak Terdakwa Debat Soal Isi Plastik yang Dibawa Saksi Ariyanto
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Ariyanto, pekerja harian lepas di Mabes Polri untuk memberikan keterangan terkait perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan terjadi perdebatan antara pihak Arif dengan jaksa penuntut umum terkait keterlibatannya dalam mengantar CCTV dari Rumah Duren Tiga ke Rumah Saguling.
“Tahu dari mana itu CCTV?”, tanya jaksa kepada Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
“Dari Pak Chuck karena ada perintah beliau untuk ambil CCTV. Setelah itu saya serahkan ke Pak Chuck lagi,” jawab Ariyanto.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Ariyanto apakah mengetahui dari mana asal CCTV yang diambilnya. Namun Ariyanto menjawab dirinya hanya ditugaskan mengambil saja.
“Saudara disuruh ambil CCTV di pos satpam. Gak tanya CCTV dari mana?,” tanya jaksa.
“Tidak. Saya di situ hanya tinggal ngambil,” ucap Ariyanto.
“Kapan saudara tahu di situ gak ada CCTV?,” timpal jaksa.
“Saya gak paham maksudnya. Saya disuruh hanya ambil CCTV aja,” ucap Ariyanto.
Jaksa kemudian ingin memperlihatkan sebuah box dari CCTV yang disebut saat itu dibawa oleh Ariyanto. Namun pihak Arif merasa keberatan karena saksi tidak melihat isi dalam plastik yang dibawanya.
“Izin keberatan Yang Mulia, saksi tidak pernah melihat DVR,” ujar penasihat hukum (PH) Arif.
“Belum ditanya sudah dijawab,” timpal jaksa.
“Sudah dijawab berkali-kali. Saksi hanya diminta menerima kantong plastik,” jawab PH Arif.