Kamis, 1 Desember 2022 09:43 WIB
Sidang Hendra dan Agus Hadirkan Saksi Polri dan Ahli Digital Forensik
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Persidangan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (1/12/2022).
Penasihat hukum terdakwa Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, persidangan tersebut direncanakan menghadirkan 6 orang sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang keduanya direncanakan hadirkan 6 saksi ,” ujar Ragahdo saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Adapun enam saksi yang direncanakan hadir yakni:
1. Radite Hernawa (anggota Polri)
2. Agus Saripul (anggota Polri)
3. Novianto Rifai (anggota Polri)
4. M Rafli (anggota Polri)
5. Hery Priyanto (ahli digital forensik)
6. Adi Setya (ahli digital forensik)
Sementara itu, terdakwa lain yakni Irfan Widyanto juga dijadwalkan menjalani persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk terdakwa Irfan direncanakan menghadirkan 1 saksi.
“Saksi untuk Irfan yakni Radite,” ucap Ragahdo.
Tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.