Rabu, 30 November 2022 19:33 WIB
Update Tim DVI Hari Ini Terkait Identifikasi Jenazah Korban Gempa Cianjur
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Gempa bumi Cianjur Jawa Barat mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 151 jenazah korban akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022)
Adapun gempa di Cianjur yang terjadi pada senin, 21 november memiliki kekuatan magnitudo 5,6 ini, mengakibatkan banyak warga menjadi korban.
“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan kegiatan dvi dalam rangka identifikasi korban meninggal dalam bencana gempa bumi. Sampai saat ini update Selasa sampai dengan saat ini pukul 13.00 Selasa kemaren sampai petang kami menerima 4 jenazah,” terang juru bicara DVI Polri Brigjen Pol Nyoman Eddy P.W.Sp.F.DFM
“Adapun identifikasi dilakukan berdasarkan DNA sidik jari, serta catatan medis dan properti korban jenazah nomor pm 062/022/cjr/150, cocok dengan data am nomor 97 teridentifikasi sebagai Nurhasanah/ perempuan/ 43 tahun/ kp. cugenang rt 003 rt 001 kec. cugenang kab. cianjur. teridentifikasi melalui sidik jari, gigi, catatan medis dan property dan yang ke 2 jenazah nomor pm 062/022/cjr/153, cocok dengan data am nomor 68 teridentifikasi sebagai roni nurjaman/ laki-laki/ 27 tahun/ kp. balong rt 5 rw 4 kel. suci, karang pawitan garut. teridentifikasi melalui sidik jari, catatan medis dan property,” jelasnya panjang lebar.
Tim DVI Polri engingatkan agar korban selamat dari peristiwa bencana alam gempa Cianjur yang masih kehilangan anggota keluarganya untuk melapor. Laporan adanya anggota keluarga yang hilang bisa disampaikan ke posko yang disediakan, mulai dari Posko Pengaduan Orang Hilang atau Posko Ante Mortem DVI.
“Kepada keluarga yang masih merasa kelhilangan anggota keluarganya untuk diimbau bisa melapor ke Posko Pengaduan Orang Hilang, Posko Ante Mortem DVI di bagian forensik RSUD Sayang Cianjur,” ucapnya.
Menurutnya, saat melapor, anggota keluarga yang datang ke posko perlu membawa data-data korban berupa kartu, rekam medis gigi, foto terakhir korban, dan rekam sidik jari.
Sementara itu, hanya keluarga inti korban yang boleh mengambil data hasil identifikasi. “Untuk pengambilan sampel data DNA DVI, diharapkan yang hadir adalah orangtua kandung atau anak kandung korban untuk diambil sampel DNA-nya,” imbuhnya