test

News

Jumat, 25 November 2022 12:23 WIB

Polisi Ringkus 7 Tersangka Daur Ulang Makanan Kedaluwarsa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan beri keterangan. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Polisi mengungkap kasus pengoplosan bahan makanan serta kosmetik kedaluwarsa yang dikemas ulang dan dijual kembali di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira jam 15.00 WIB, unit Reskrim Polres Cikarang Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Said Hasan melaksanakan operasi kewilayahan terkait adanya informasi adanya kegiatan barang/makanan expired (kedaluwarsa) yang dikemas ulang kembali lalu di perjual belikan ke masyarakat umum,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Tujuh orang tersangka berhasil diamankan yakni perempuan berinisial N (48), A (18), N (40) dan tersangka pria berinisial M (36), D (57), J (33) dan A (40). Sementara dua pelaku berinisial N (30) dan E (30) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operasi tersangka label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner,” ungkap Gideon.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan beri keterangan. (Foto: PMJ).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan beri keterangan. (Foto: PMJ).

“Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang Reseller melalui media sosial,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP, 1 timbangan troli 150 kg, 1 timbangan makanan 2,5 kg, 1 alat press plastik, 2 unit alat pencetak tanggal kedaluwarsa, 2 unit thermal ink jet cartridge, 1 unit mesin pemanas, dua kaleng thinner, 1 USB, dan berbagai produk makanan-minuman kemasan dan kosmetik.

Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 4 miliar.


 

BERITA TERKAIT