logo-pmjnews.com

News

Senin, 21 November 2022 10:21 WIB

Dukungan ke Bharada E Karangan Bunga Penerapan Pasal 51 Ayat 1

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karangan bunga dukungan ke Bharada E. (Foto: PMJ/Fajar).
Karangan bunga dukungan ke Bharada E. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Senin (21/11/2022).

Beberapa karangan bunga tampak berjejer di depan PN Jaksel yang bertuliskan dukungan kepada Bharada E serta mendukung penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E dalam kasus tersebut.

“JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITARASANUSANTARA,” tulis karangan bunga yang mengatas namakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang).

“JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIC. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU” -NIMAS & DIAN KAWANUA- [HONGKONG]

“WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU” -GROUP PACEBOOK #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD-

Diketahui bahwa Pasal tersebut merupakan pasal yang memuat untuk tidak memidanakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.

Isi Pasal 51 ayat 1 KUHP yakni:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”

BERITA TERKAIT