Senin, 31 Oktober 2022 15:25 WIB
Sekap dan Siksa ART di Bandung, Polisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka yang melakukan penyekapan dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra menjelaskan ART yang berinisial R (29) tersebut dianiaya sampai mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Beruntung, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI/ Polri saat disekap di kediaman tersangka.
"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).
Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.
"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.