Minggu, 16 Oktober 2022 16:16 WIB
Mengungkap Fakta di Sidang Ferdy Sambo
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo rencana digelar besok Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dijadwalkan sidang perkara Obstruction of Justice tersebut bakal berlangsung selama tiga hari mulai dari Senin 17 Oktober 2022 sampai dengan Rabu 19 Oktober 2022.
"Persidangan pertama untuk ibu Putri dan pak Ferdy akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022," terang Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, di Jakarta.
Arman melanjutkan, istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati dalam kondisi sehat untuk menghadapi persidangan.
Adapun persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan merupakan sidang pertama untuk pembacaan dakwaan.
Arman menegaskan, baik Ferdy maupun Putri akan mengikuti persidangan dan proses hukum secara kooperatif, dan meminta semua pihak untuk menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Ibu Putri dan pak Ferdy sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif,” ucapnya.
“Kami berharap semua pihak agar menghargai proses peradilan," tandasnya.
Disiarkan Langsung di TV-YouTube
Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang diagendakan besok Senin (17/10/2022) akan disiarkan langsung melalui media massa seperti TV nasional.
Di samping itu, masyarakat juga bisa menyaksikan di channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terpisah, Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan izin live persidangan Irjen Ferdy Sambo.
"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tuturnya.
“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya.
Menurut Djuyamto, agenda persidangan yang biasanya tidak boleh dilakukan live misalnya saat mendengarkan keterangan saksi.
"Tapi saat keterangan saksi, ada yang tidak boleh. Karena terhalang dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, nanti diserahkan kepada majelis hakim, apakah diperbolehkan atau sebagian saja," ujarnya.
Pihaknya kembali mengatakan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ini berkaitan dengan kesusilaan.
Sidang Ferdy Sambo sendiri siap dilangsungkan besok Senin (17/10/2022), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Masyarakat Diimbau Tidak Hadir Langsung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana membatasi jumlah pengunjung sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hal tersebut karena sidang membutuhkan suasana yang khidmat.
"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," beber Djuyamto kepada pewarta.
PN Jakarta Selatan pun meminta publik untuk tidak menghadiri langsung sidang kasus Sambo.
Ia memastikan, publik dapat mengikuti sidang kasus Sambo lewat siaran Televisi dan media massa.
Kekasih Brigadir J Harap Keadilan
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo siap menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, besok Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkenaan sidang itu, kekasih Brigadir J yakni Vera Simanjuntak berharap keadilan. Vera juga meminta agar nama baik Yosua dipulihkan.
Hal ini disampaikan oleh Vera Simanjuntak setela mengikuti ibadah untuk memperingati 100 hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Meminta nama baik Yosua (Brigadir J) dipulihkan dari tuduhan yang dilontarkan," ucapnya kepada awak media.
Vera meyakini Brigadir J merupakan orang yang baik dan tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.