test

News

Selasa, 11 Oktober 2022 14:34 WIB

Soal Private Jet Brigjen HK, 8 Polisi dan 14 Pihak Aviasi Diperiksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 8 polisi dan 14 pihak aviasi terkait hal tersebut.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Pasal yang disangkakan dalam laporan  LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT