test

Hukrim

Jumat, 7 Oktober 2022 13:01 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, Polisi Sita 67 Paket Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Penangkapan pelaku kasus narkoba. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pengdar sabu berinisial S (31). Pelaku diamankan di Perumahan Taman Semanan indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan selain tersangka, pihaknya juga menyita sebanyak 67 paket berisi narkotika jenis sabu.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13,87 gram," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/10/2022).

Zain menjelaskan, penangkapan tersangka S berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Neglasari, Kota Tangerang.

Penangkapan, lanjut Zain, dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama dengan jajaran Reskrim dibackup personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota.

"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO)," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT