test

Hukrim

Rabu, 28 September 2022 18:23 WIB

Suap Dana PEN Kotim, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Dirjen Bina Keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa kasus penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2022).

Selain itu, Ardian juga dikenakan denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau Rp1,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Lebih lanjut, majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Vonis terhadap Ardian tersebut lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Ardian mengajukan pikir-pikir dengan jangka waktu satu minggu.

BERITA TERKAIT