logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 27 September 2022 12:41 WIB

2012-2021, KPK: Ada 601 Perkara Terkait Penyelewangan Dana Desa

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron. (Foto: Dok Net/
Keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron. (Foto: Dok Net/

PMJ NEWS -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, terdapat 601 perkara berkenaan penyelewengan dana desa yang mampu diungkap sejak 2012 sampai 2021.

Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 686 perangkat sampai kepala desa (kades) ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat praktek korupsi.

Data tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron prihatin dengan banyaknya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa.

"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” ujarnya.

“Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," ucapnya.

Ghufron pun menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa. Padahal seharusnya dana desa dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Justru menjadi bahan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya," tandasnya.

 

BERITA TERKAIT