test

Hukrim

Senin, 26 September 2022 18:43 WIB

Polrestro Tangkot: Suami yang Bunuh Istri Akibat Cemburu Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap GM (32), suami pelaku pembunuhan istrinya di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebelumnya, dia menyerahkan diri ke kantor polisi.

"(Suami yang pembunuhan istrinya) sudah jadi tersangka. Kita sudah tahan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, motif GM tega membunuh istrinya masih sama dengan dugaan awal. Pelaku terbakar api cemburu lantaran B ketahuan memiliki percakapan mesra dengan pria lain di aplikasi pesan WhatsApp.

"Ya, masih sama (motifnya). Untuk KDRT tidak pernah ada," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Zain, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selain itu, polisi juga menemukan alat bukti lainnya.

"Hasil olah TKP, kami mendapati sejumlah barang bukti yakni pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban dan jejak kaki pelaku maupun alat bukti lainnya," tandas Zain.

BERITA TERKAIT