Jumat, 16 September 2022 08:03 WIB
Pergeseran Tanah di Kampung Curug Bogor Jadi Status Tanggap Darurat
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah melalui Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menetapkan pergeseran tanah di wilayah Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor menjadi status tanggap darurat.
Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan paska bencana dengan dikeluarkannya surat Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD.
"Status tanggap daruratnya sudah saya tanda tangani. Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana," ungkap Iwan dalam siaran persnya, Kamis (15/9/2022).
Penetapan tersebut juga sangat penting dilakukan, lantaran akan menjadi payung hukum dalam penanganan bencana pergerakan tanah tersebut.
Alasannya, bencana pergeseran tanah itu dapat menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur.
Saat ini, TRC BPBD Kabupaten Bogor juga sudah mengevakuasi warga terdampak dan terancam. Mereka diungsikan sementara di rumah saudara dengan dikoordinasikan kepala desa dan camat.
Kemudian, pihaknya juga sedang mengkaji dampak dan kebutuhan warga di lokasi bencana.