test

Hukrim

Jumat, 28 Agustus 2020 20:01 WIB

Dua Kali Mangkir, Polisi: Hadi Pranoto Bisa Dijemput Paksa

Editor: Hadi Ismanto

Hadi Pranoto saat mendatangi Polda Metro Jaya (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Hadi Pranoto sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait klaim 'obat Corona' dengan alasan sakit. Polisi pun berharap agar yang bersangkutan bersikap koorperatif dan memberi kepastian kepada penyidik.

"Sekarang ini kita sedang berkoordinasi dengan tim pengacara dari HP (Hadi Pranoto) untuk bisa memastikan kapan yang bersangkutan bisa hadir dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Menurut Yusri, kepastian tersebut perlu dilakukan kareha polisi bisa saja menghadirkan Hadi Pranoto sebagai saksi secara paksa. Ia mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada pemanggilan ketiga.

Hadi Pranoto saat mendatangi Polda Metro Jaya (Foto: PMJ News/Fjr)

"Enggak ada pemanggilan ketiga. Menurut KUHAP itu sudah langsung izin membawa (jika sudah 2 kali mangkir)," tegasnya.

Yusri juga berharap Hadi Pranoto untuk segera memenuhi panggilan polisi. "Kita berharap yang bersangkutan bisa hadir gitu. HP (Hadi Pranoto) mudah-mudahan segera sehat dan bisa hadir diperiksa," ujarnya.

Untuk diketahui, Hadi Pranoto sudah dua kali mangkir pemeriksaan polisi. Pada pemanggilan pertama tanggal 3 Agustus 2020 lalu, Hadi Pranoto tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyidik lantas melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Hadi Pranoto pada Senin (24/8/2020). Ia pun datang ke Polda Metro Jaya. Namun pada saat itu, ia tidak diperiksa. Lagi-lagi, Hadi Pranoto meminta pemeriksaan dijadwal ulang dengan alasan masih sakit.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT