test

News

Kamis, 15 September 2022 10:14 WIB

Warga Jakarta, Mulai Hari Ini Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pemutihan denda biaya pajak kendaraan. (Foto: PMJ/Hadi).

PMJ NEWS - Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari Kamis (15/9/2022).

Bagi yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.

Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital. Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis (15/9/2022).

Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BERITA TERKAIT