test

News

Jumat, 9 September 2022 13:43 WIB

Soal Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi, Menkumham: Sesuai Ketentuan UU

Editor: Hadi Ismanto

Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Dok Kemenkumham)

PMJ NEWS - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Puluhan terpidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) keluar pada Selasa (6/9/2022).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai aturan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," terangnya.

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

BERITA TERKAIT