Rabu, 7 September 2022 16:27 WIB
Kenaikan BBM, Berikut Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif bus AKAP kelas ekonomi.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan ada kenaikan tarif Bus AKAP kelas Ekonomi.
"Harga atau biaya akap ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, ini harus ada penyesuaian tarif,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
“Yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," sambungnya.
Adapun penyesuaian itu berdasarkan empat komponen penyerta yakni kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, sampai penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Adapun kenaikan itu terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km. Lalu, mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.
Sementara itu, untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95.
Sedangkan, wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 yaitu Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172.
Berikutnya, batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.