logo-pmjnews.com

News

Selasa, 6 September 2022 16:03 WIB

Tujuh Tahun Dipenjara, Ratu Atut Chosiyah Dinyatakan Bebas Bersyara

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: PMJ News/Dok Ditjen PAS)
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: PMJ News/Dok Ditjen PAS)

PMJ NEWS - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini Selasa, 6 September 2022. Dia akan menghirup udara bebas setelah tujuh tahun dipenjara karena terbukti menyuap Ketua MK, Akil Mochtar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ratu Atut masih wajib menjalani bimbingan. Apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama, tidak boleh ada tindak pidana ataupun pelanggaran. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," sambungnya.

Sebagai informasi, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Selain itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara senilai Rp79 miliar.

BERITA TERKAIT