test

News

Jumat, 5 Agustus 2022 17:03 WIB

Komnas HAM: Hak Asasi Istri Ferdy Sambo Harus Terpenuhi

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan akan menyelidiki terkait Hak Asasi atas akses keadilan (Access To Justice) bagi keluarga Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam kasus Brigadir J ini, kami juga menyelidiki hak asasi atas akses keadilan terutama bagi keluarga Brigadir J. Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut adalah prinsip fair trial," ungkap Taufan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2022).

"Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," sambungnya.

Komnas HAM, lanjut Taufan, akan terus memantau kasus tersebut apakah ada unsur pelanggaran HAM. Pasalnya, banyak spekulasi dari masyarakat bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum dirinya sebelum adu tembak melawan Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya pasti (tetap melakukan penyelidikan) untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait penyiksaan, kekerasan dan sebagainya," tuturnya.

Di dalam standar HAM, lanjut Taufan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk memperlakukan orang yang mengaku mengalami kekerasan atau pelecehan seksual. Meskipun pembuktian atas pengakuannya tersebut masih harus dibuktikan.

"Di dalam standar HAM seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban, meskipun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan," terangnya.

BERITA TERKAIT