logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 21 Juli 2022 13:05 WIB

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Usia 8 Bulan di Pademangan, Jakarta Utara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana beri keterangan. (Foto: PMJ/dok Polri).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana beri keterangan. (Foto: PMJ/dok Polri).

PMJ NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan pelaku AM (43) yang berupaya menjual bayi perempuan berumur delapan bulan nelalui dalam jaringan (daring).

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dikutip dari laman Polri, Kamis (21/7/2022).

Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.

“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” paparnya.

Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas. Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.

Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.

“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83 untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.

BERITA TERKAIT