test

Hukrim

Rabu, 13 Juli 2022 12:41 WIB

10 Preman Duduki Rumah Purnawiwaran Polri Langsung Dibekuk

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan 10 preman yang menduduki paksa kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Daroenorijo di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan. Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya

“Itu sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob kita telah mengamankan 10 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Kasus tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam uang oleh pemilik rumah purnawirawan dengan pihak pemberi pinjaman dengan menjadikan rumah sebagai pinjaman. Ketika Irjen (purn) Bambang Daroenorijo meninggal dunia, pinjaman itu tak terbayar. Sehingga pemberi pinjaman menagih uang kepada pihak keluarga.

“Rumah itu dijadikan jaminan, namun setelah pemilik rumah purnawirawan polri ini meninggal, kemudian ini orang yang memberikan uang ini dalam peminjaman sebelumnya meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga,” paparnya.

Sedangkan dari pihak pemberi pinjaman, tutur Zulpan, belum ada pelaporan mengenai permasalahan hutang. Namun Zulpan menegaskan, polisi tidak menolerir tindakan premanisme seperti mengusir paksa seseorang dari rimah

“Kita akan menangani dari kasus ini baik itu premanisme mengusir paksa dari suatu rumah. Itu tidak dibenarkan,” terangnya.

"Persoalan yang dilaporkan orang yang merasa meminjamkan uang belum ada laporan polisi, namun mereka mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," tandasnya.

Pihak keluarga Irjen Pol (Purn) Bambang Daroenorijo telah melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2022.

BERITA TERKAIT