logo-pmjnews.com

News

Jumat, 8 Juli 2022 13:24 WIB

21 Daerah Ada Kasus PMK, Satgas Minta Peternak Rutin Testing dan Karantina

Editor: Hadi Ismanto

Satgas Penanganan PMK meminta peternak rutin melakukan testing dan karantina. (Foto: PMJ News/Hadi)
Satgas Penanganan PMK meminta peternak rutin melakukan testing dan karantina. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito menyebut saat ini ada 21 provinsi yang telah melaporkan adanya kasus hewan ternak terinfeksi PMK.

"Data terakhir menunjukkan provinsi dengan seluruh kabupaten kotanya telah terinfeksi virus PMK adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bangka Belitung," ungkap Wiku dalam keteranganya yang dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Selain itu, sejumlah provinsi melaporkan angka infeksi PMK hewan ternak pada kabupaten/kota di atas 80 persen. Di antaranya Jawa Barat (96 persen), Sumatera Barat (84 persen) Jambi (81 persen) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (80 persen).

"Hal yang saat ini penting untuk diupayakan adalah untuk mempertahankan wilayah yang belum terdampak oleh PMK. Wilayah tersebut Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi dan Papua," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wiku juga meminta para peternak hewan untuk menjalankan testing dan karantina secara mandiri. Hal yang sama diterapkan untuk pengelola konservasi eksitu, yakni dengan ketentuan testing sesuai status zonasi dari masing-masing kabupaten/kota.

"Khususnya upaya karantina ini wajib didampingi pejabat otoritas veteriner atau dokter hewan setempat," ujarnya.

Selain itu, lanjut Wiku, hal yang perlu dilakukan untuk peternak dan pengelola konservasi eksitu, yakni menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang pertama adalah memisahkan hewan ternak sehat dan sakit agar tidak saling menularkan.

Kedua, diminta untuk mengatur sistem penempatan hewan yang terpisah antara hewan ternak biasa dan hewan ternak PMK. Ketiga, menjamin seluruh hewan ternak yang dimiliki setelah divaksin. Keempat menjaga kebersihan hewan ternak, alat, dan tempat tinggal ternak.

"Selanjutnya melaksanakan pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK pada hewan rentan secara rutin dan memastikan bahwa setiap hewan ternak tercatat riwayat kesehatannya secara lengkap, baik di masa lalu, saat ini, dan di masa yang akan datang," tukasnya.

BERITA TERKAIT