test

Hukrim

Rabu, 6 Juli 2022 18:06 WIB

Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pornografi Melalui Medsos Manggo Live

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Tim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus dua orang tersangka kasus pornografi lewat media sosial Manggo Live. Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, mengatakan, dari hasil patroli siber ini, anggota mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talent sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

“Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” katanya di Polres Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Setelah cukup alat bukti, petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kemudian petugas melakukan pengembangan. Dan berhasil meringkus tersangka RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Manggo Live.

“RH adalah sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ungkapnya.

Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornigrafi tersebut.

Dalam dalam perbulan SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT