Kamis, 30 Juni 2022 13:05 WIB
Pembelian Pertalite dan Solar Gunakan Aplikasi Hanya untuk Roda Empat
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga siap menerapkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan mendaftar lebih dahulu di website resmi atau aplikasi MyPertamina.
Kebijakan tersebut bakal diterapkan mulai besok Jumat (1/7/2022). Terdapat 11 daerah yang akan digunakan sebagai uji coba penerapan kebijakan itu.
Seperti, Kota Yogyakarta. Rencananya ada 18 SPBU di Kota Yogyakarta yang akan dipakai uji coba.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menuturkan, kebijakan pembelian pertalite serta solar menggunakan aplikasi MyPertalite ini hanya untuk kendaraan roda empat.
Menurut Brasto Galih, kendaraan roda dua, tidak perlu memakai aplikasi MyPertamina untuk membeli pertalite maupun solar.
"Kebijakan ini (membeli pertalite dan solar memakai aplikasi, red) hanya untuk kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua tidak perlu. Persepsi ini yang harus diluruskan," jelas Brasto menegaskan, Rabu (29/6/2022).
Masih dari penuturan Brasto Galih, kebijakan pembelian pertalite dan solar harus memakai aplikasi untuk kendaraan roda empat ini bertujuan agar subsidi negara tepat sasaran.
Adapun melalui aplikasi, lanjut Brasto maka pemerintah bisa memastikan siapa saja pengguna BBM subsidi.
"Kebijakan ini baru tahap pendataan. Nanti kami akan monitor dan evaluasi dari hasil implementasi pendaftaran ini," ucapnya.
Brasto Galih kembali mengatakan, pemilik kendaraan roda empat bisa mengunduh QR Code di aplikasi MyPertamina. QR Code tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan sudah terkonfirmasi dan cocok.
Sementara, QR Code bisa ditempel di kendaraan masyarakat. Jadi tak hanya melalui handphone, pengendara juga dapat mengunduh di komputer, atau untuk mengakses alamat website tersebut melalui situs resmi Pertamina dengan terlebih dahulu menyiapkan foto diri, KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi kendaraan.