test

News

Rabu, 22 Juni 2022 14:42 WIB

Seminggu Operasi Patuh Jaya 2022, Puluhan Ribu Pengendara Ditilang

Editor: Ferro Maulana

Seorang pemotor ditilang Satlantas Polres Jakpus karena knalpotnya bersuara bising. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ NEWS -  Penerapan Operasi Patuh 2022 selama seminggu sejak tanggal 13 Juni 2022, Korlantas Polri melaporkan terdapat puluhan ribu pengendara yang ditilang polisi.

Melansir situs resmi NTMC Polri, kurang lebih ada 57.126 penilangan atas pelanggaran, yang ditemukan selama seminggu Operasi Patuh 2022 di seluruh daerah.  Adapun data itu dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

“Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan,” terang Kombes Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Lebh jauh Gatot mengungkapkan, penindakan secara E-TLE sebanyak 5.365 dan teguran sebanyak 51.761.

Di samping itu, sebanyak 241 kecelakaan juga terjadi dalam kurun waktu satu pekan Operasi Patuh 2022.  

Atas peristiwa itu, 17 orang meninggal dunia dengan total kerugian materiil hingga Rp379 juta.

“Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 17 orang. Luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313 orang. Kerugian materiil sebanyak Rp379.950.000,” jelasnya.

Sebagai informasi, sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilang antara lain:

1. Knalpot Bising atau tidak sesuai standar, dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotator atau tidak sesuai diperuntukan khususnya pelat hitam, dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap liar Bagi pengendara yang melakukan balap liar, maka akan dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
4. Melawan Arus Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan handphone saat mengemudi Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp750.000.
6. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pelanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang Pelanggar akan dikenakan Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.

BERITA TERKAIT