test

Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 12:45 WIB

Kasus ‘Bungkus Night’, Izin Hamilton Spa Akan Dicabut

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Hamilton Spa & Massage disegel kepolisian. (Foto: PMJ/Kaskus).

PMJ NEWS - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memproses sanksi kepada Hamilton Spa & Massage dalam kasus ‘Bungkus Night’ yang viral belum lama ini. Kemungkinan akan mencabut izin usahanya.

“Ya, kami mau koordinasi dulu dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kan harus ada proses administrasinya, mudah-mudahan bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dedi Sumardi, Selasa (21/6).

Dinas Parekraf DKI sudah mendatangi Hamilton Spa & Massage. Untuk sementara Satpol PP DKI Jakarta saat ini sudah melakukan penutupan.

Dedi menambahkan bahwa penutupan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Terkait sanksi penutupan atau pencabutan izin, tentunya akan mengacu kepada peraturan/ketentuan yang berlaku, yakni Pergub no 18 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas PMPTSP,” tambahnya.

Ia mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Kasudin Parekraf di wilayah kota dan kabupaten di Jakarta untuk meningkatkan pengawasan.

“Terkait pengawasan, kemarin sudah koordinasi dengan Kasudin Parekraf Jakarta Selatan. Ke depan, bisa lebih intens atau ditingkatkan,” katanya.

Informasi sebelumnya, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyebutkan sanksi yang akan diberikan ke Hamilton Spa & Mass adalah penutupan permanen.
 

BERITA TERKAIT