test

Hukrim

Senin, 20 Juni 2022 18:40 WIB

Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Unggahan di Twitter

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahan editan foto patung Buddha Candi Borobudur yang mirip Presiden di Twitter. Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan yang mengatasnamakan umat Buddha di Indonesia.

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari ini, Senin 20 Juni 2022. Pelapornya bernama Kurniawan Santoso yang dianggap mewakili umat Buddha yang tersinggung atas unggahan Roy Suryo di Twitternya.

“Individu tapi mewakili umat Buddha. Kalau yang lapornya banyak kan. Polisi bilang satu aja mewakili lah. Intinya ini keterkaitan dengan masalah ini dan di Bareskrim juga kita sudah jalan” ujar kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

“Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait masalah repost (unggahan ulang di Twitter) yang dilakukan si terlapor (Roy Suryo) tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Herna menjelaskan, pelaporan tersebut didasari dari kalimat yang terdapat dalam cuitan di Twitter yang menyinggung.

“Saya luruskan juga di situ bahwa yang diedit itu bukan stupa tapi patung Sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami. Jadi kami sebagai umat Buddha sangat terkejut sekali pada saat melihat unggahan itu beredar sangat viral,” ucap Herna.

“Apa yang kita sebut dilecehkan karena kalau mengenai editan rupang itu sendiri, itu sudah terjadi. Mungkin diedit orang lain. Tapi ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai umat Buddha,” jelasnya

“Kalimat yang dia tambahkan adalah “LUCU, hehehe. AMBYAR. Itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami. Dia tahu diubah tapi ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” sambungnya

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 Ayat (2)  juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT