test

Fokus

Minggu, 19 Juni 2022 14:38 WIB

Lipsus Fakta dan Data Operasi Patuh Jaya 2022

Editor: Hadi Ismanto

Korlantas Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Khusus di Jakarta dan sekitarnya kegiatan yang bertajuk 'Operasi Patuh Jaya 2022'.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan operasi tersebut digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta membentuk budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

"Tujuan utama operasi patuh yang dilakukan tahun 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan kita tidak ingin aset-aset bangsa harus kehilangan nyawa di tengah jalan," jelas Firman saat memimpin apel, Senin (13/6/2022).

"Operasi ini juga digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan. Selain itu tujuan ini nantinya diharapkan bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas dari masyarakat," sambungnya.

Firman juga mengharapkan kepada jajarannya untuk berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat dan tidak mencari kesalahan-kesalahan pengendara.

"Saya harapakan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," tegasnya.

Penindakan Operasi Patuh 2022 Gunakan Tilang Elektronik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Foto: PMJ News)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Foto: PMJ News)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan Operasi Patuh 2022 akan dibantu oleh penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita tidak menitik beratkan kepada operasi secara stasioner di jalan dengan melakukan penindakan kepada para pelangar. Tidak (seperti itu). Kita akan diasistensi dengan menggunakan teknologi ETLE," ungkap Firman.

Jendral bintang dua Polri itu juga mengimbau kepada untuk menitikberatkan pelaksanaan Operasi Patuh kali ini dengan memberikan edukasi kepada pengendara.

"Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan,” tukasnya.

Polisi Fokus Delapan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Jaya

Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)
Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)

Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dimulai sejak 13-26 Juni mendatang. Setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam operasi ini.

1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Balap Liar
Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

4. Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

5. Main HP Saat Berkendara
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Helm Non-SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Sabuk Pengaman
Polisi bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

8. Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

3.070 Personel Dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Sebanyak 3.070 personel disiapkan Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2022. (Foto: PMJ/Fajar).
Sebanyak 3.070 personel disiapkan Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2022. (Foto: PMJ/Fajar).

Korlantas Polri bersama Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.070 personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya selama dua pekan yang dimulai hari ini Senin, 13 Juni 2022.

“Jadi pertama, penggelaran pasukan Polda Metro ada sejumlah 3.070 personel,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi kepada wartawan, Senin (13/6).

Firman mengatakan, dari Korlantas sendiri menurunkan 350 personel yang dioperasikan di tiga Polda, yaitu Banten, Metro Jaya, dan Jawa Barat

“Kita (Korlantas) menggelar 350 personel yang kita BKO-kan di tiga Polda, Banten, Metro Jaya, dan Jabar (Jawa Barat). Dan kita perkuat jajaran sebanyak 350 personel dari Korlantas,” tambahnya.

Hari Kelima, Operasi Patuh Jaya Jaring Belasan Ribu Pelanggar

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam. (Foto: PMJ/Yeni).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam. (Foto: PMJ/Yeni).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 12.217 pengendara selama lima hari dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Kegiatan itu telah dilakukan sejak 14 Juni-26 Juni 2022 mendatang.

"Hasil rekap penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 selama lima hari pelaksanaan, penindakan dengan jumlah 12.217," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Menurut Jamal, dari 12.217 pelanggar lalu lintas sebanyak 1.115 pelanggar diantaranya ditilang melalui kamera ETLE. Sementara untuk teguran simpatik jumlahnya 11.102.

Kemudian dari total penilangan, sebanyak 41 pengendara kedapatan menggunakan handphone saat berkendara, 35 pengemudi melebihi batas kecepatan serta tidak menggunakan sabuk pengamanan sebanyak 973 orang.

"Ganjil-genap 66. Sehingga jumlah 1.115. Khusus jumlah penindakan pelanggaran Gage di 25 ruas jalan dari tanggal 13 - 17 Juni 2022 sebanyak 469 pelanggar," terang Jamal.

BERITA TERKAIT